PKKM UPNVJT : Peningkatan Kompetensi Dosen Sebagai Asesor Uji Kompetensi Melalui Pelatihan Asesor Kompetensi

Skema Pengelolaan Kebun Sayuran dan Cadangan

Dosen merupakan insan intelektual yang diamanatkan oleh negara untuk melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, dosen senantiasa harus selalu meningkatkan kompetensinya dimana salah satunya dengan mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai asesor kompetensi yang diadakan oleh LSP UPN Veteran Jawa Timur bekerja sama dengan BNSP RI.

UPN “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Surabaya dan Jawa Timur berperan dalam menyediakan SDM unggul guna menjawab tantangan pembangunan. Hal ini diwujudkan dengan didirikannya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPNVJT yang berafiliasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dimana keberadaannya bertugas untuk melakukan sertifikasi terutama kepada mahasiswa hasil pendidikan internal di UPNVJT terkait skema-skema kompetensi yang spesifik sesuai bidangnya. Hal ini bertujuan agar saat lulus nanti, mahasiswa telah memiliki kompetensi spesifik yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi sehingga dapat bersaing dan sukses menembus dunia kerja.

Kegiatan pelatihan calon asesor dan asesmen calon asesor dilaksanakan pada hari Senin – Jumat, 1 – 5 Agustus 2022 di Novotel Samator, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28, Rungkut, Surabaya. Kegiatan diikuti oleh 11 orang dosen dari Prodi Agroteknologi dan dipandu oleh 3 orang Master Asesor BNSP.

Pelatihan dan asesmen calon asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPN “Veteran” Jawa Timur diikuti oleh 11 dosen dengan narasumber dari Ketua BNSP Kunjung Masehat, S.H., M.H. dan Master Asesor BNSP yaitu: 1) Nurul Indah Susanti, S.Psi., M.Si., Psi., 2) Drs. Ec. Busmin Napitupulu, M.MT, dan 3) Made Sudiarta, S.S., M.Par. Rangkaian kegiatan berlangsung selama lima hari mulai dari Senin sampai Jumat dimana kegiatan pelatihan calon asesor dilakukan pada hari Senin – Kamis, sementara kegiatan asesmen calon asesor dilakukan pada hari Jumat.

Kegiatan dibuka oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat, S.H., M.H. sekaligus memberikan materi pembuka tentang Sistem Nasional Sertifikasi Profesi.

Setelah itu dilanjutkan dengan materi dan praktik tentang: 1) Merencanakan Aktifitas dan Proses Asesmen (MAPA), 2) Melakukan Asesmen Kompetensi (MAK), dan 3) Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (MKVA) yang dipandu oleh Master Asesor. Pada hari terakhir, dilaksanakan Asesmen Calon Asesor dimana 11 orang dosen peserta kegiatan diuji kompetensinya sebagai asesor kompetensi. Hasilnya, semua dosen dinyatakan lulus dan kompeten sebagai asesor kompetensi yang dibuktikan dengan dua luaran sertifikat yaitu sertifikat sebagai peserta pelatihan dan sertifikat asesor kompetensi dari BNSP. Luaran pertama telah diterima oleh peserta sementara luaran kedua masih dalam proses penerbitan sertifikat oleh BNSP RI.

Pada pelaksanaannya, sertifikasi kompetensi yang dilakukan LSP membutuhkan tenaga asesor kompetensi yang diambil dari dosen. Oleh karena ini, LSP UPNVJT secara rutin melakukan pelatihan calon asesor diikuti dengan asesmen calon asesor bekerja sama dengan BNSP. Prodi Agroteknologi UPNVJT melihat peluang ini untuk bekerja sama dengan LSP guna melakukan pelatihan calon asesor bagi dosen-dosen di prodi.

Luaran dari kegiatan ini yakni diperolehnya dosen-dosen yang telah tersertifikasi BNSP sebagai asesor kompetensi. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dimana dosen memiliki sertifikat kompetensi atau profesi yang diakui dunia usaha dan dunia industri sebagaimana tuntutan dari Kemendikbudristek. Ke depannya, dosen-dosen yang telah tersertifikasi tersebut juga dapat dikaryakan untuk menguji kompetensi mahasiswa yang mendaftar sertifikasi di LSP baik untuk mahasiswa Prodi Agroteknologi secara khususnya maupun mahasiswa UPNVJT secara umumnya.

Tujuan diselenggarakannya sertifikasi asesor kompetensi adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dosen serta memperoleh rekognisi formal/sertifikat sebagai asesor kompetensi yang diakui BNSP. Manfaat diselenggarakannya sertifikasi kompetensi adalah untuk mendorong upaya pembinaan terhadap dosen dalam mengembangkan karir dan sebagai penjaminan mutu profesi dosen untuk memberikan layanan yang berkualitas.

Penulis : Saefurrohman