Pelaksanaan audit mutu internal Program Studi Agroteknologi dilakukan tanggal 14 Januari 2020.
Kegiatan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) Program Studi Agroteknologi merupakan bagian dalam siklus dari model pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan Program Studi. Hasil dari kegiatan AMAI akan memberikan gambaran sejauh mana telah dicapai standar mutu akademik yang telah ditetapkan sebelumnya oleh suatu institusi pendidikan. Bila standar akademik yang ditetapkan belum tercapai, maka akan dilakukan tindakan koreksi untuk mencapai standar tersebut. Sebaliknya jika standar telah tercapai maka perlu ditentukan standar baru untuk peningkatan mutu selanjutnya. Demikian seterusnya tahapan dilaksanakan sehingga continuous quality improvement dapat terjadi dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis. Evaluasi diri harus digunakan untuk memahami dengan baik mutu dan kondisi program studi saat ini untuk digunakan sebagai landasan program studi dalam menentukan kondisi dan mutu yang diinginkan di masa yang akan datang.
Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Data dan informasi minimal yang dibutuhkan, dapat dilihat baik pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan LED. Selain identifikasi data dan informasi yang dibutuhkan, diperlukan juga identifikasi dimana data dan informasi tersebut bisa didapatkan. Selain itu, dokumen pendukung atau bukti fisik dari setiap butir standar audit sangat dibutuhkan untuk kelengkapan saat program studi dinilai kecukupan lapangan oleh BAN-PT.